Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, pemsangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, lokasi dan larangan pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut parpol dan organisasi kemasyarakatan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat