Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12a Tahun 2008

Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, pemsangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, lokasi dan larangan pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut parpol dan organisasi kemasyarakatan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12a Tahun 2008 tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
12a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2008
Sumber
BD.2008/No.12a
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan