Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan Di Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penggunaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan di Pemerintah Kota Pontianak Tahun angaran 2015, perlu disusun Alokasi Dana Khusus Kelurahan Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Kepmensos No. 146/HUK/2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2014, Perwali No. 56 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Prinsip Pengelolaan, Ruang Lingkup, Sumber ADK Kelurahan, Struktur Atau Komposisi ADK Kelurahan, Pejabat Pengelola Keuangan ADK Kelurahan, Mekanisme Penatausahaan, Penggunaan Dan Penyususnan Laporan Pertanggungjawaban ADK Kelurahan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Dan Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-07.OT.01.03, BN.2011/No.323, peraturan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1649, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 62/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Dan Laut Disekitarnya Di Provinsi Papua Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tahun 2013
Permentan No. 110/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mengubah :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013, BN.2013 No. 1170, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat