Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Prinsip Pengelolaan, Ruang Lingkup, Sumber ADK Kelurahan, Struktur Atau Komposisi ADK Kelurahan, Pejabat Pengelola Keuangan ADK Kelurahan, Mekanisme Penatausahaan, Penggunaan Dan Penyususnan Laporan Pertanggungjawaban ADK Kelurahan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Dan Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat