Peraturan ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten indramayu yang meliputi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kerangka konseptual, kebijakan kauntansi pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat