Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah Jambi ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Muaro Jambi No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, Deviden Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Pemerintah
Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9
Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan masing-masing
pemegang saham berkomitmen untuk menambah setoran
modal pada tahun buku 2014;penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Selatan telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.5.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indon esia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah); Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penyertaan Modal; IV. Sumber Dana; V. Hak dan Kewajiban; VI. Bagi Hasil Keuntungan; VII. Pertanggungjawaban; VIII. Pembinaa dan Pengawasan; IX. Penunjukan Pejabat Sebagai Wakil Pemerintah Daerah; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH - penambahan - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAGELANG DAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam peningkatan pergerakan dan produktivitas kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberpakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Serta PT. Indo Pusaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Berau, PT. Indonesia Power dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap Tahunnya akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Maka, akan dilakukan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Berau berupa Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan salah satu keadilan sosial diperlukan pengembangan pembangunan melalui upaya pembangunan infrastruktur di daerah guna mempermudah kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang pembangunannya bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2013-2018 yang tidak dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan tahun jamak /Multiyears.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 2 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTIYEARS);
BAB IV
WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat