PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penyertaan Modal; IV. Sumber Dana; V. Hak dan Kewajiban; VI. Bagi Hasil Keuntungan; VII. Pertanggungjawaban; VIII. Pembinaa dan Pengawasan; IX. Penunjukan Pejabat Sebagai Wakil Pemerintah Daerah; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat