Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 4 Tahun 2009
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
10
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2009, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2010/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial; b. Bahwa dengan semakin kompleksnya masalah sosial di Kabupaten
Bantul diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan
masyarakat; c. Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang
masalah sosial masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya
sehingga perlu mendapat proporsi sesuai dengan yang dibutuhkan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tanggungjawab dan Wewenang; Sasaran dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Organisasi Sosial; Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; Sarana dan Prasarana; Kerjasama; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2010.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
Materi Pokok: mengatur mengenai rincian APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2010.
Halaman : 10; Penjelasan : - Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010
PENYUSUNAN - DAN - PENGELOLAAN - PROGRAM - LEGISLASI - DAERAH
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2010/1 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan hukum diarahkan terwujudnya sistem hukum yang mencakup pembangunan materi hukum dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu, sistematis sehubungan dengan pertimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010
TATA-CARA-PENGANGKATAN-pelantikan-DAN-PEMBERHENTIAN-kepala-bagian- dan kepala-Urusan-Pada-Pemerintah-DESA
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2010/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa agar pengangkatan kepala bagian dan kepala urusan pada pemerintah desa di
Kabupaten Sleman dapat terlaksana dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur tata cara pelaksanaannya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan mengenai pengangkatan kepala bagian dan kepala urusan
diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengangkatan; Tata Cara Pelantikan; Masa Jabatan Kepala Bagian Dan Kepala Urusan; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Pertanggungjawaban Kepala Bagian Dan Kepala Urusan; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Bagian Dan Kepala Urusan; Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Tetap; Sanksi Administrasi; Berhalangan Sementara Dan Berhalangan Tetap; Pengangkatan Penjabat Kepala Bagian Dan Kepala Urusa; Pembiayaan Penyelenggaraan Pengangkatan Kepala Bagian Dan Kepala Urusan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Carik Desa/Kepala Bagian dan Kepala
Urusan/Sekretaris Badan Perwakilan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2003
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/13/IX/2010 Tahun 2010
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAL di liNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/13/IX/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 145
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, Jembur, penataran/pelatihan dan tugas beJajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen-komponen tersebut.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Honorarium Tim, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, pendidikan dan Latihan StrukturallPrajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/18/XII/2010 Tahun 2010
BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/18/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 150
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi
hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota
rnerupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undnag-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/17/XII/2010 Tahun 2010
Bagi HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 149
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi
hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota
rnerupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian JAYA barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat