Bagi HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 149
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi
hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota
rnerupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian JAYA barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
- 4 halaman
|