kesehatan - strategi dan aksi penanggulangan hiv dan aids
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2014/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014- 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Tengah perlu meningkatkan dan memperluas upaya berbasis data dan fakta baru serta melibatkan semua sektor terkait dan masyarakat sipil secara lebih terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa Tengah tentang Strategi Dan Rencana Aksi Daerah Penanganan HIV Dan AIDS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang stategi dan rencana aksi daerah penanggulangan HIV dan AIDS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
68 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 73 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan di lingkungan rumah sakit daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilengkapi dengan pakaian dinas khusus operasional; bahwa pakaian dinas khusus operasional digunakan dalam rangka menjaga ketertiban, keseragaman, kerapian dan citra dalam melaksanakan tugas pelayanan di lingkungan rumah sakit daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012; P Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas khusus operasional, atribut khusus PDKO, jadwal penggunaan PDKO, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Pola Pengelolaan BLUD. Mempedomani ketentuan Pasal 58 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanggan Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan tarif, penerapan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan pendapatan BLUD RSKMM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 hlm, Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 60 Tahun 2014
pembagian jasa badan penyelenggara jaminan sosial pada rsud dr. hasri ainun habibie provinsi gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2014/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pada RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembagian jasa BPJS bagi semua pemberi pelayanan dengan persentasi yang berbeda-beda sesuai dengan beban kerja.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas dan Kondisi Kerja bagi Para Pejabat dan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dampak perkembangan kondisi perekonomian yang sangat berpengaruh dengan pegawai, utamanya yang tempat tugasnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kelet yang kondisi Geografis Rumah Sakitnya jauh dari Perkotaan dan Pemerintahan sehingga tidak diminati oleh pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Dan Kondisi Kerja Bagi Para Pejabat Dan Pegawai Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; P Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para pejabat dan pegawai RSUD, dan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 841/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desemberr 2013 Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mempedomani ketentuan Pasal 58 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagnan BLUD, Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan pergub. Sebagai BLUD berdasarkan ketentuan Pasal 59 Permendagri No. 61 Tahun 2007 dengan bertambahnya jumlah jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki , Rumah Sakit Ernaldi Bahar dapat melakukan perubahan tarif layanan baik secara keseluruhan maupun per unit layanan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 49 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi rumah sakit, standar pelayanan minimal, pelayanan yang dikenakan retribusi, ruang lingkut pelayanan, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pendidikan, pelatihan dan penelitian, penatausahaan keuangan, kerjasama pelayanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
22 hlm, Lampiran : 25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, perlu melakukan penataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien, serta berpedoman kepada sistem rujukan pelayanan kesehatan.Untuk itu diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan, penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, kewenangan pelayanan, serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 001 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pelayanan rujukan, jenjang rujukan, syarat rujukan, kewajiban pengirim dan penerima rujukan, sistem informasi dan komunikasi rujukan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
10 hlm, Lampiran : 37 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat