Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2014

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi rumah sakit, standar pelayanan minimal, pelayanan yang dikenakan retribusi, ruang lingkut pelayanan, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pendidikan, pelatihan dan penelitian, penatausahaan keuangan, kerjasama pelayanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 November 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
05 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.43
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan