Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi rumah sakit, standar pelayanan minimal, pelayanan yang dikenakan retribusi, ruang lingkut pelayanan, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pendidikan, pelatihan dan penelitian, penatausahaan keuangan, kerjasama pelayanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat