Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pemungutan Pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 534 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mela.ksanakan ketcntuan Pasal 164 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 057 /2330 /lJ Tanggal 26 Agustus
2022 terrtang Panduan Penilaian Penjabat Kepala Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Inspektur
Jenderal Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3225/[J Tanggal
15 November 2022 Perihal Penyampaian data dukung
Pejabat Penilai Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 68
Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Rep
ublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 7);
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 68 Tahun 2022 Tentano Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2014
Perwali Kota Tasikmalaya No. 80 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 113 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan berperan dalam mengurangi laju degradasi keanekaragaman hayati, sehingga diperlukan penanganan serta pengelolaan yang berkesinambungan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan serta pengelolaan kebun raya, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 3804);
7. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Perunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Resmi Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Di Kecamatan Dalam Wilayah Kota Samarinda Setelah Dilakukan Pemekaran Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2010 Dan Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/476/Org.1/Xii/2014 Tanggal 9 Desember 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.2 Tahun 2010; PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota
Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6)
yang telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Walikota
Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan, fungsi dan tugas serta tata kerja staf ahli walikota Jambi;
Dengan semakin banyaknya tugas yang dilimpahkan walikota kepada staf ahli, maka Perwali Jambi No. 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Pada saat perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas lain yang belum diatur dalam peraturan walikota ini ditetapkan dengan keputusan walikota
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat