KEDUDUKAN - FUNGSI DAN TUGAS - TATA KERJA - STAF AHLI WALIKOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan, fungsi dan tugas serta tata kerja staf ahli walikota Jambi;
Dengan semakin banyaknya tugas yang dilimpahkan walikota kepada staf ahli, maka Perwali Jambi No. 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi dipandang perlu dilakukan perubahan
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014
- Perwali ini mengatur mengenai Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
- Pada saat perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas lain yang belum diatur dalam peraturan walikota ini ditetapkan dengan keputusan walikota
- 9 hlm.
|