Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas, Kepegawaian, Tata kerja, Pembiayaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat