PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/01/2015, BN.2015/No.92, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan;
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan
menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja
pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 N mor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3021)7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4890);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014;
11. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-
2019;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 65);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan menjadi
kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya; Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhad zo
pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Mencabut a Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008 Tahun 2008
Permenkes No. 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja Dan Keuangan Triwulanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data capaian kinerja dan keungan triwulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. SOP Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Daerah, 4. Sarana dan Prasarana, 5. Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
10 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
Permendag No. 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Mencabut :
Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/4834/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat