Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. SOP Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Daerah, 4. Sarana dan Prasarana, 5. Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat