Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang
nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan Pemerintah dapat melakukan investasi
jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya.
b. bahwa pasal 71 ayat 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, menyatakan bahwa investasi permanen
bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk dipeijual belikan atau tidak ditarik
kembali, seperti kerja sama daerah dengan pihak
ketiga dalam bentuk pengguna usahaan/pemanfaatan
asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD
dan /atau badan usaha lainnya dan, investasi
permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sultra;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2.A Tahun 2019
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PANATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Panatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatahusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. hibah; d. umum; e. penganggaran; f. pelaksanaan dan penatausahaan; g. pelaporan dan pertanggungjawaban; h. bantuan sosial; i. umum; j. penganggaran; k. pelaksanaan dan penatausahaan; l. pelaporan dan pertanggungjawaban; m. pengadaan barang dan jasa; n. sisa dana hibah dan bantuan sosial; monitoring dan evaluasi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
39
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28 A, BD.2014/No.28A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk rncrr un u h i kcbutuhan pcnyclcnggara
Pumi lilra n Walikotu Semar.:ing Tahun 2015 llp;or dapat
berlangsung dcngan lancar; pcrlu didukung dengan
perincian kebutuhan untuk pcngadaan barang, honor
dan biaya kegiatan kegiatan; bahwa untuk mendukung maksud sebagaimana huruf
a, perlu mengatur standarisasi biayn kegiatan dan
honorarium, standarisasl biaya pemeliharaan dan
standarisasi pengadaan barang/jasa bagi Komisi
Pernilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk Pemilihan
Walikota Semarang Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun
2015 Tahun Anggaran 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 6 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 6 tahun 2006; Perpres No 54 Tahun 2010; Inpres No 7 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 44 Tahun 2007; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permenkeu No 72/PMK.02/2013; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 20 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No. 6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di Indonesia
Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di Indonesia
Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan
Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No. 28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 947, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat