Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 A Tahun 2014

Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 A Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
28 A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.28A
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan