Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat