STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28 A, BD.2014/No.28A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk rncrr un u h i kcbutuhan pcnyclcnggara
Pumi lilra n Walikotu Semar.:ing Tahun 2015 llp;or dapat
berlangsung dcngan lancar; pcrlu didukung dengan
perincian kebutuhan untuk pcngadaan barang, honor
dan biaya kegiatan kegiatan; bahwa untuk mendukung maksud sebagaimana huruf
a, perlu mengatur standarisasi biayn kegiatan dan
honorarium, standarisasl biaya pemeliharaan dan
standarisasi pengadaan barang/jasa bagi Komisi
Pernilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk Pemilihan
Walikota Semarang Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun
2015 Tahun Anggaran 2014;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 6 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 6 tahun 2006; Perpres No 54 Tahun 2010; Inpres No 7 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 44 Tahun 2007; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permenkeu No 72/PMK.02/2013; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 20 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 9 hal
|