Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Solok Tahun 2020 No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2020, Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak COVID 19. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 38 Tahun 2019.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Solok No. 4 Tahun 2019
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Perwako Solok No. 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Solok TA 2020 diubah, sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Diktum Keenam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 119/1813/SJ dan No. 17/KMK.07/2020, dalam rangka penanganan COVID 19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah, dengan melakukan perubahan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2020, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendikbud No. 20 Tahun 2020, Kepmendikbud No. 350/P/2020, Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/215/2020, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019.
Merubah atas Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwako Padang Panjang No. 11 Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2020
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 19 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 35 Th 2019; PP No 18 Th 2017; PP No 54 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Perpepu No 1 Th 2020; Perpepu No 2 Th 2020; Perpres No 16 Th 2018; Perpres No 78 Th 2019; Perpres No 54 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 99 Th 2019; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 19 Th 2016; Permendagri No 79 Th 2018; Permendagri No 33 Th 2019; Permendagri No 54 Th 2019; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkeu No 35/PMK.07/2020; Kep.Bersama Kemendagri dan Kemenkeu No 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Kep.Gub banten No 978/Kep.135.Huk/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 20 Th 2019; Perwal Tangerang Selatan No 59 Th 2019 yg telah diubah dg Perwal tangerang Selatan No 10 Th 2020.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 418.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan upaya pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menindaklanjuti pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KMK 177/KMK.07/2020 dan Nomor :119/2813/SJ dan tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2020
TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan :
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas
c. fungsional ahli madya
d. fungsional ahli muda
e. fungsional ahli pertama
f. fungsional penyelia
g. fungsional mahir
h. fungsional terampil
i. fungsional pemula
j. pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2019
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TEBING TINGGI NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TA 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2020/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah Kota Tebing Tinggi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2019; PMK No. 13/PMK.07/2020; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2010
Perubahan APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perwal 39 Tahun 2019
Perwal 16 Tahun 2020
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2020
ERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7 /2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/ atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 362/HK-III/ 148/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Tarakan; ketentuan Angka Romawi V angka 26 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengubah Peraturan Wali Kata tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dilampirkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kata Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2020/NO.16 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap Standar Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.37 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2008, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.12 Tahun 2017, PP No.19 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.7 Tahun 2015, Perpres No.11 Tahun 2015, Inpres No.11 tahun 2005, Permendagri No.43 Tahun 2015, Permendagri No.33 tahun 2019, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012, Permenkeu No. 78/PMK.02/2019, Perda No.15 tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perwako N0.93 Tahun 2019, Perwako No.58 tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 9, Pasal 17, dan Lampiran IV ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat