ABSTRAK: |
- Bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.37 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2008, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, PP No.19 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.7 Tahun 2015, Perpres No.11 Tahun 2015, Inpres No.11 Tahun 2005, Permendagri No.43 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2019, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.78/PMK.02/2019, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018, Perwako No.76 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar dan Sejenisnya; Biaya Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Umum
|