TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan :
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas
c. fungsional ahli madya
d. fungsional ahli muda
e. fungsional ahli pertama
f. fungsional penyelia
g. fungsional mahir
h. fungsional terampil
i. fungsional pemula
j. pelaksana
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2019
- 6
|