Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan : a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas c. fungsional ahli madya d. fungsional ahli muda e. fungsional ahli pertama f. fungsional penyelia g. fungsional mahir h. fungsional terampil i. fungsional pemula j. pelaksana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat