Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Internal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, Restrukturisasi BUMN dan Penataan Aset BUMN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2014, BN.2014/No.595, jdih.bumn.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24
Tabun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, telah ditetapkan perubahan struktur
organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
Kedudukan, Tugas dan fungsi; susunan organisasi; Wakil Menteri; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi. Logistik dan Perhubungan; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa Lain;Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Mencabut . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
77 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 Tahun 2017
Permentan No. 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian NO. 05/Permentan/KR.020/3/2017, BN.2017 No. 421, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/03/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 113A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang {Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2016 Nomor 12/A).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 55/A) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B Angka 5 huruf I) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf C tabel 3.1 Nomor 2 diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Q Tabel 16.1.2 dan Tabel 16.1.3 diubah ;
4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf S angka 5 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Y tabel 24 diuba;
6. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AG, catatan Tabel 32.1, Tabel 32.2.1 dan Tabel 32.2.2 diubah;
7. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AK. Tim Pengawalan Kegiatan Dan/ Atau Kunjungan Kerja Bupati/Wakil Bupati, Catatan diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran BAB V Huruf E Tabel 33.7 diubah;
9. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI pada angka 21 diubah;
10. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI setelah angka 22 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 23 dan angka 24 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat