Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 474);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi :
a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT;
b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT;
c. peramalan OPT secara spesifikasi;
d. pengembangan teknologi pengendalian OPT;
e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT;
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT;
g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT;
h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT;
i. Pengamatan iklim dan bencana alam;
j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk;
k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 38 Th 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018 telah berahir masa berlakunya, dan masih terdapat sisa Dana penyertaan Modal yang belum terealisasi sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provnsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. No. 2019/3, LL Kab Maluku Tenggara : 4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Thaun 2004; PP No. 35 Tahun 1952; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAKABMALRA No. 08 Tahun 2008; PERDAKABMALRA No. 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, dasar perhitungan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 12) dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KetenagakerjaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
Permenaker No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
Permenaker No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat