Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015
PMK No. 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/Pmk.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 08/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 13; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
Diubah dengan :
PMK No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sebagailnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 7 Non1or 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nmnor 985)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas
impor barang dari Jepang guna mengakomodasi dinamika Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan penyempumaan terhadap Permenkeu RI
229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
124/PMK.04/2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana
telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.74), Perpres RI 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalamPeraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalamrangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Untuk dapat rnenggunakan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Importir wajib:menyerahkan lembar asli SKA Form
JIEPA, mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif
Preferensi.Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan
kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/
atau keabsahan SKA Form JIEPA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama. Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan
SKA Form JIEPA di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasal dari Negara
Anggota pengekspor dengan nilai Cost Insurance Freight(CIF) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan
Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form JIEPA. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku
terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
sebagaimana diatur dalamPermenkeu RI 229/PMK.04/2017 (BNTahun 20 l 7 Nomor 1980) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor
985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 HLM, Lampiran: halaman 35-69
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2021
PMK No. 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 73/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 156; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat