Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengalokasian Anggaran Belanja Bantuan Sosial; Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam Rangka Pengelolaan Dana Belanja Bantuan Sosial; Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial: penetapan penerima bantuan sosial, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa; Tata Cara Pengajuan SPP, SPM, dan SP2D; Penyetoran Dana Belanja Bantuan Sosial dan Pembayaran Kembali atas Setoran Dana Belanja Bantuan Sosial: penyetoran dana belanja bantuan sosial, pembayaran kembali atas setoran dana belanja bantuan sosial; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat