Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kemasyarakatandalam wilayah Kabupaten Konawe, maka diperlukan penataan suatu organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara/Daerah yang efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Govemance) maka dipandang perlu membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 56 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe dengan batasa istilah pada pemgaturannya. Diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe,
menjadi tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN BIAYAPENUNJANG OPERASIONAL KEPALADAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial mas yarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna , serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Ment eri D alam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2016
pedoman pengadaan barang/jasa pada perusahaan daerah air minum.
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai denganh Anggaran perusahaan daerah air minum.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang Ruang lingkup, maksud dan tujuan, dan pedoman pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 80 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kejadian luar biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan Belanja Tidak Terduga, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOIAAN BELANJA DANA DESA,- AIOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - MENIMBANG MENGINGAT BAGI - PEMEriNTAH DESA - DAIAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknıs Pengeloıaan
Belanja
Dana
Desa,
Aıokası
Dana Desa,
Bagı Hasıl
Pajak Daerah
Dan Retrıbusı
Daerah
Bagı Pemerintah
Desa
Dalam Kabupaten
Musı
Rawas Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigraei Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu
menyusun Pedoman Teknis Pengelol,aan Bel,anja Alokasi
Dana Desa, Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dal,am Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2O19;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 6 Tahun 2014;UU no 23 Tahun 2014 sebaSaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2Ol5;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengal PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Perpres No 107 Tahun 2017;Permendagri No 114 Tahun 2014; Peraturan Mentfri Desa, Pembanguran Daerah
Tertinggal da! TmnsmiSraei Nomor 1 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permenkeu No 48/PMK.07/2016 sebagaimana
telah diubal beberapa kali terakhir Permenkeu No 121/PMK.O7/2018;Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daetah
Tertinggel dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018;
TUJUAN DAN PRINSIP,KETENTUAN UMUM BEI"ANJA DES,DANA DESA,PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA,AIOKASI DANA DESA,BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMERI},ITAH DESA TAHUN 20 19.PENDAPATAN ASLI DESA, HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK
MENGINAT DARI PIHAK KETIGA, I.AIN-I,AIN PENDAPATAN YANG SAH,PEMBINMN DAN PENGAWASAN,PEI,APORAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
48 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahuri 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Desa yang bersifat khusus dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan
bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa
secara tertib, taat hukum, terarah, transparan dan
akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (I+embaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 4 1 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang lfembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor
569);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1496);
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2009 Nomor 29 Seri
E);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Irebong Tahun 2015 Nomor 107);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (I.embaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 108);
20.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163).
21. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Kabupaten Rejang Irebong (Berita Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 520)
PENGELOIAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Nomor 651 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun 2015; Upaya peningkatan kinerja Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
UU Nomor 9 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 2 Tahun 2015; Perda Nomor 9 Tahun 2019; Perbup Nomor 54 Tahun 2019
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tetap dan tunjangan Pemerintah Desa, Bab III Sasaran Alokasi Dana Desa, Bab IV Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Mekanisme Penyaluran, Bab V Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Perbup Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 DICABUT
8 Bab, 8 Pasal (9 Hlm.), 1 Lampiran 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 perlu menetapkan Kedudukan Protokoler,
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Mamasa sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan Keadaan, dan tuntutan kinerja Dewan sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perda;
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Pertama atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540) dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4659);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).
Materi ini berisi tentang penambahan pengaturan terkait dengan penghasilan yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. penambahan penghasilan tersebut adalah Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat