KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Dengan diberlakukannya PP RI No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2006; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2006.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 13; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14, yakni Pasal 13A; Menghapus Ketentuan Pasal 14 ayat (5); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A; Disisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D; Mengubah Ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 Bagian Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 Bagian Kedua yakni Bagian Kedua A; Mengubah Ketentuan Pasal 24 Bagian Kedua; Mengubah Ketentuan Pasal 27;
- 12 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
|