Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.04/2017
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2018
PMK No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Diubah sebagian dengan :
PMK No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Mencabut :
PMK No. 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
PMK No. 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.04/2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Diubah dengan :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang terkait dengan Gedung Keuangan Negara serta untuk penyesuaian terhadap wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 230/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1751);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
-
7 HLM, Lampiran halaman 5-7.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514),Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN yang hasilnya disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia. Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
9 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat