Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta Nomor 22/STIA.I/HKS.02.2 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN. 2019 No. 232, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan peran sebagai institusi dalam
rangka menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang ilmu administrasi dan mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta
berdaya saing tinggi, perlu adanya pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi
ilmu administrasi menjadi politeknik, diperlukan
peraturan mengenai statuta Politeknik STIA LAN;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Politeknik STIA LAN Jakarta, perlu
menyusun peraturan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA
LAN Jakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
mengatur tentang ketentuan umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Produk Hukum; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta Poltek STIA LAN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Jakarta Nomor 22/STIA.I/HKS.02.2 Tahun 2018 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Jakarta
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, serta sistem data gender dan anak, maka diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala aspek pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Lumajang diperlukan tindakan nyata dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan pembangunan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
PUG berasaskan:
a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. Keadilan;
c. Partisipasi;
d. Kesetaraan; dan
e. Non diskriminasi.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2014
- RETRIBUSI- IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA ASING -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar Hukum dalam peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No 32
Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 38 Tahun 2007 ;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2012;
PP No 97 Tahun 2012 ;
Permenakertrans No 12 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DWILAYAH PEMUNGUTANAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUWARSA,
PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PEMBINAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perubahan kebijakan nasional tentang Tata Ruang yang dikaitkan dengan kebijakan otonomi daerah, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau pihak ketiga; Serta untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banjar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar; Sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 – 2032.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Peran, Fungsi Dan Lingkup Pengaturan;
3. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang;
4. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
5. Rencana Pola Ruang Wilayah;
6. Penetapan Kawasan Strategis;
7. Arahan Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
9. Kelembagaan;
10. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
180 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 - 2026
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan berotonomi daerah yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; penyusunan perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka berdasarkan kewenangan daerah; salah satu perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 150 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2006 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-qur'an Bagi SIswa
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang kewajiban membaca al-qur'an bagi siswa, tujuannya agar setiap siswa mampu membaca al-qur'an dengan baik serta terbiasa membacanya hingga menimbulkan kecintaan terhadap al-qur'an dan dapat mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari dan agar setiap siswa memiliki perilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik serta berakhlak mulia. Penyelenggaraan membaca al-qur'an dilaksanakan di sekolah mulai dari SD,SLTP, dan SLTA sederajat. Tak hanya guru-guru disekolah, orang tua/wali dan masyarakat juga ikut berperan serta dalam upaya mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan mampu membaca al-qur'an dengan baik yang dilaksanakan disekolah dan/atau TPQ, musholla dan lain sebagainya. Selain itu dinas pendidikan dan kebudayaan,kantor kementerian agama dan/atau lembaga lain juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-qur'an.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui Penyertaan Modal Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 1976
Peraturan ini membahas tentang penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah, penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan potensi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
ABSTRAK:
a. bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus
dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara,
pemerintah dan masyarakat;
a. bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran
merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam memberikan
keseimbangan informasi terhadap kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, guna mendukung
keberhasilan program pembangunan, kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indionesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyeleng-garaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulbik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyeleng-garaan
Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1661);
Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari :
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang
menjangkau seluruh wilayah Daerah.
b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada :
1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa
dan bernegara;
2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya
saing masyarakat melalui penyiaran;dan
3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu
khasanah budaya bangsa Indonesia melalui penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat