Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi Dan Lingkup Pengaturan; 3. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; 4. Rencana Struktur Ruang Wilayah; 5. Rencana Pola Ruang Wilayah; 6. Penetapan Kawasan Strategis; 7. Arahan Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 9. Kelembagaan; 10. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 - 2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2013
Tanggal Berlaku
24 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2760 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan