ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian, Peternakan
dan Perkebunan Kota Palopo yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENT.ANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJADINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAR KOTA PALOPO.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kata Palopo adalah Unsur
Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Bidang Pertanian, Petemakan dan Perkebunan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Pertanian, Petemakan dan PerkebunanKota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan
Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Pertanian,
Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
!
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
13. Ruminansia adalah sekumpulan hewan mamalia yang bisa memakan
makanannya dua kali atau disebut hewan memamahbiak;
14. Inseminasi buatan atau disingkat IB adalah proses memasukkan sperma atau semen ke alat reproduksi hewan betina menggunakan alat;
15. Embriotransfer adalah suatu proses mulai dari pemilihan sapi donor, sinkronisasi, birahi, super ovulasi, inseminasi, koleksi embrio, penanganan dan evakuasi embrio, transfer embrio ke resivien sampai pada pemeriksaan kebuntingan dan kelahiran;
16. Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang berupa organ untuk atau bagian dari hewan serta mikroorganisme;
17. Veteriner adalah segala hal yang berhubungan dengan penyakit hewan;
18. Zoonosis adalah penyakit hewan yang bisa menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya;
19. Residu adalah ampas, sisa pengendapan dari zat tertentu.
BAB II
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota
Palopo terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) SubBagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas :
1) Seksi Pengelolaan Laban dan Irigasi;
2) Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin; dan
3) Seksi Investasi dan Pembiayaan.
d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri atas :
1) Seksi Produksi;
2) Seksi Perbenihan dan Perlindungan; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
e. Bidang Perkebunan, terdiri atas :
1) Seksi Produksi Perkebunan;
2) Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.
f. Bidang Penyuluhan, terdiri atas:
1) Seksi Kelembagaan;
2) Seksi Ketenagaan; dan
3) Seksi Metode dan Informasi.
1
g. Bidang Petemakan, terdiri atas :
1) Seksi Perbibitan dan Produksi Temak;
2) Seksi Pakan Ternak; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
h. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner, terdiri atas:
1) Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan;
2) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis; dan
3) Seksi Pengawasan Obat Hewan.
i. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
j. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Petemakan dan Perkebunan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
BAB Ill
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
(1) Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan mempunyai Tu.gas
Pokok : melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Dinas mempunyai Fungsi :
a. perumusan Kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
b. pelaksanaan pengembangan prasarana sarana, pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan, pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, bibit temak dan hijauan pakan temak serta pembinaan
4
'..,..
produksi, pengolahan dan pemasaran urusan Pemerintahan Bidang
Pertanian, Petemakan dan Perkebunan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pemerintahan Bidang
Pertanian, Petemakan dan Perkebunan. d. pelaksanaan administrasi Dinas;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas mempunyai Rincian Tugas :
a. mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan Program
Kerja Dinas;
b. melaksanakan perumusan kebijakan teknis di Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Penyuluhan, Bidang Petemakan, serta Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. melaksanakan pembinaan penerapan teknologi dan perlindungan
tanaman serta pencegahan dan pengendalianhama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
d. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana
pertanian, petemakan dan perkebunan;
e. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Penyuluhan, Bidang Petemakan, serta Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner;
f. melaksanakan pembinaan usaha - usaha pertanian, pengelolaan hasil dan pemasaran pertanian serta pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, bibit temak dan hijauan pakan temak;
g. melaksanakan monitoring kegiatan di Bidang Prasarana Sarana
Pertanian, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Penyuluhan, Bidang Petemakan, serta Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
s
Bagian Ketiga
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan,Evaluasi dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian serta pengelolaan barang milik daerah;
c. pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan e. pengoordinasian perencanaan, evaluasi dan tindak lanjut.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana climaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas mempunyai Rincian Tu.gas:
a. melaksanakan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. melaksanakan administrasi dan surat menyurat dalam lingkup dinas;
d. merumuskan penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan pendataan dan statistik di Dinas
Pertanian, Petemakan dan Perkebunan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi kerjanya; dan
h. membuat laporan hasil kegiatan Sekretariat kepada Atasan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
b. melakukan urusan Sekretariat dan rumah tangga;
c. melakukan pengelolaan kearsipan Kantor dan Kepegawaian serta Aset;
d. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan inventarisasi dan penghapusan barang;
e. menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
f. memprosespengadministrasianKepegawaian;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta pengusulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai dinas;
h, melakukan monitoring dan mengevaluasi basil kerja bawahan;
i. mengoordinasikan dan melakukan pemeliharaan kebersihan dan pengelolaan keamanan lingkungan kantor;
j. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
k. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Keuangan
Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan dan mengoordinasikan pengurusan, perubahan perhitungan anggaran dinas serta mengelola administrasi keuangan.
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai Rincian Tugas :
a. mengelola rencana kebutuhan anggaran dinas;
b. mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
c. mengelola administasi keuangan dan pembukuan;
d. mengelola belanja langsung dan tidak langsung;
e. menginventarisasi sumber-sumber penerimaan keuangan;
f. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan dinas;
g. mengelola pertanggungiawaban keuangan;
h. mendistiibusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi hasil kerjanya;
i. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian keuangan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut
Pasal 8
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak La.njut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungiawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tugas Pokok : merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak La.njut mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun perencanaan dan program kerja serta kebutuhan anggaran
dinas;
b. melaksanakan pengelolaan data dinas;
c. melaksanakan evaluasi, monitoring, dan tindak lanjut pelaksanaan program kerja Dinas;
d. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagi.an Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
f. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagi.an Perencanaan, Evaluasi dan Tindak lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Paragrafl
Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian
Pasal 9
( 1) Bidang Prasarana dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) Kepala Bidang Prasarana dan SaranaPertanian mempunyai Fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b. pengelolaan infrastruktur pertanian;
c. pengelolaan dan pengembangan potensi lahan dan irigasi;
d. penyediaan, pengawasan, dan pemberian bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
e. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian dan pemberian fasilitasi
investasi pertanian;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai Rincian Tu.gas:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur pertanian; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pengembangan/pengelolaan dan pemanfaatan lahan serta jaringan
irigasi pertanian dan sumber air lainnya;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida;
d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kebutuhan alat dan mesin pertanian serta pembinaan pelaksanaan paket teknologi pertanian;
e. melaksanakan pembinaan dan menfasilitasi pembiayaan pertanian,
melalui kredit usaha tani;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
g. membuat laporan basil kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pengelolaan Lahan dan lrigasi
Pasal 10
( 1) Seksi Pengelolaan Laban dan Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Irigasi mempunyai Tu.gas Pokok :
melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan pengelolaan lahan danjaringan irigas.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala seksi pengolahan Laban dan Irigasi mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan Lahan dan Irigasi;
b. melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
c. melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi,
optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
d. melaksanakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana irigasi;
e. mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat melalui informasi sumber daya air dan teknologi pengembangan air tanah dan air permukaan;
f. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan perkumpulan
petani pemakai air (P3A);
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Dan Mesln Pertanian
Pasal 11
(1) Seksi Pupuk, pestisida, alat dan mesin Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian mempunyai
Tu.gas Pokok : melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan penerapan teknologi pertanian dan pengawasan penyaluran pupuk, pestisida, alat dan mesin.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
b. melaksanakan pembinaan, pelatihan dan bimbingan penerapan dan
pengoperasian telmologi pertanian;
c. melaksanakan penyusunan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi;
e. melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran pupuk dan pestisida palsu;
f. melakukan pengawasan pendistribusian alat dan mesin pertanian;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
h. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pupuk, pestisida, alat dan mesin Pertanian serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragaraf 4
Seksi Investasi dan Pembiayaan
Pasal 12
(1) Seksi Investasi dan Pembiayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Investasi dan Pembiayaan mempunyai Tu.gas Pokok :
melaksanakan pengembangan, pembinaan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi investasi dan pembiayaan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Investasi dan Pembiayaan mempunyai Rinci.an Tugas :
a. melaksanakan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan investasi dan pembiayaan pertanian;
b. melaksanakan fasilitasi pembiayaan kelompok usaha tani melalui
kredit usaha pertanian;
c. melaksanakan pembinaan agribisnis pertanian dan pelayanan investasi pertanian;
d. melaksanakan pendampingan dan pemberian bimbingan teknis investasi dan pembiayaan pertanian;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan
kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
f. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Investasi dan Pembiayaan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian Kelima
BIDANG TAN.AMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Paragraf 1
Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Pasal 13
( 1) Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipirnpin oleh seorang kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan, pemberian birnbingan teknis, mengelola dan meningkatkan basil usaha tanaman pangan dan hortikultura,
(3) Untuk melaksanakan tugas pokoksebagaimana dirnaksudpada ayat (2)Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai Fungsi : a. Pengelolaan produksi dan produktifitas tanaman pangan dan
hortikultura;
b. Pelaksanaan penerapan teknologi tanaman pangan dan hortikultura;
c. Pengawasan mutu dan peredaran benih serta pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit tanaman pangan dan hortikultura;
d. Pemberian birnbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran basil tanaman pangan dan hortikultura;
e. Pengelolaan dan pembinaan pengembangan usaha masyarakat serta pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengorganisasikan dan mengembangkan produksi di bidang tanaman
pangan dan hortikultura;
b. melaksanakan peningkatan produksi dan produktifitas tanaman pangan dan hortikultura;
c. melaksanakan penerapan teknologi bidang tanaman pangan dan hortikultura;
d. melakukan pengawasan mutu dan peredaran benih serta
pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit tanaman pangan dan hortikultura;
e. mengelola dan membina pengembangan usaha masyarakat serta
memberikan rekomendasi teknis izin usaha di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
f. melaksanakan pengembangan petani dalam rangka peningkatan produk tanaman pangan dan hortikultura;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
h. membuat laporan basil kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 2
Seksi Produksi
Pasal 14
(1) Seksi Produksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(2) Kepala Seksi Produksi mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan kegiatan pembinaan, pemberian bimbingan teknis dan peningkatan produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Produksi mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana tanarn dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
b. mengelola peningkatan mutu dan produksi tanaman pangan dan
Hortikultura;
c. melaksanakan pengembangan dan perluasan usaha tanaman pangan dan Hortikultura;
d. melaksanakan penerapan teknologi tanaman pangan dan Hortikultura;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
f. membuat laporan basil Kegiatan Seksi Produksi serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Seksi Perbenihan dan Perlindungan
Pasal 15
(1) Seksi Perbenihan dan Perlindungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan mempunyai Tu.gas Pokok :
melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengembangan peningkatan mutu usaha perbenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perbenihan/pembibitan
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
b. melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman pangan dan
Hortikultura;
c. memfasilitasi penzman, sertifikasi dan pengawasan usaha perbenihan/pembibitan dan pemantauan pengendalian penanggulangan organisasi pengganggu tanaman dan fenomena iklim;
d. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
e. membuat laporan hasil Kegiatan Seksi Perbenihan dan Perlindungan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 4
Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Pasal 16
(1) Seksi Pengolahan dan Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan pengolahan dan pengembangan basil pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
b. melaksanakan pembinaan perbaikan mutu basil pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
c. menyiapkan kebutuhan alat pengolahan basil tanaman pangan dan
hortikultura;
d. memberikan pelayanan dan informasi harga komoditi pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
e. melaksanakan Promosi Hasil Produksi Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
g. membuat laporan hasil Kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian Keenam
BIDANG PERKEBUNAN
Paragraf 1
Bidang Perkebunan
Pasal 17
(1) Bidang Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Perkebunan mempunyai Tugas Pokok : mengelola perencanaan, memonitoring, mengevaluasi, mengembangkan areal
produksi, mengembangkan usaha tani, mengelola hasil dan perlindungan tanaman perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)Kepala Bidang Perkebunan mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pengembangan areal produksi;
b. pelaksanaan pengelolaan usaha tani, pengolahan hasil dan
perlindungan tanaman perkebunan;
c. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit di bidang perkebunan
d. pelaksanaan fasilitasi pengawasan peredaran sertifikasi benih dan perizinan usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan
e. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Perkebunan mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. melaksanakan pengelolaan pengembangan areal produksi, perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
b. melaksanakan pengelolaan usaha tani, pengolahan hasil, pengendalian dan penanggulangan hama penyakit dan perlindungan tanaman perkebunan;
c. melaksanakan fasilitasi pengawasan peredaran sertifikasi benih dan perizinan usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
d. memberikan bimbingan teknis pasca panen, pengolahan dan
pemasaran hasil di bidang perkebunan;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan
kegiatan bawahan serta mengevalusi hasil kerjanya;
f. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Perkebunan serta memberi
saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 2
SeksiProduksiPerkebunan
Pasal 18
(1) Seksi Produksi Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Perkebunan;
(2) Kepala Seksi Produksi Perkebunan mempunyai Tu.gas Pokok :
melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan
produksi perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Produksi Perkebunan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana tanam dan produksi tanaman perkebunan;
b. mengelola peningkatan hasil tanaman perkebunan;
c. melaksanakan bimbingan teknis peningkatan mutu dan produksi tanaman perkebunan;
d. melaksanakan pengembangan dan perluasan usaha tanaman perkebunan;
e. melaksanakan penerapan teknologi budidaya tanaman perkebunan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
g. membuat laporan hasil Kegiatan Seksi Produksi Perkebunan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan
Pasal 19
(1) Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perkebunan;
(2) Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengembangan, peningkatan mutu usaha perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi perbenihan dan perlindungan perkebunan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan mengembangkan varietas unggul;
b. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perbenihan/pembibitan
Tanaman perkebunan;
c. melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman perkebunan;
d. melaksanakan pengawasan peredaran dan penggunaan benih tanaman perkebunan;
e. melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan yang beredar;
f. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
g. melaksanakan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan;
h. memfasilitasi perizman dan pengawasan usaha perbenihan/pembibitan dan pemantauan pengendalian penanggulangan organisasi pengganggu tanaman dan perubahan iklim;
i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. membuat laporan hasil Kegiatan Seksi Perbenihan dan Perlindungan
Perkebunan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 4
Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Perkebunan
Pasal 20
(1) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengolahan dan pemasaran Perkebunan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman Perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pengolahan dan pemasaran perkebunan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan bimbingan teknis dan pengembangan pengolahan dan pemasaran tanaman perkebunan;
b. menyiapkan kebutuhan alat pengolahan hasil tanaman perkebunan;
c. melaksanakan pengolahan basil tanaman Perkebunan;
d. melaksanakan pembinaan perbaikan mutu hasil tanaman
Perkebunan;
e. memberikan pelayanan dan informasi harga komoditi tanaman
Perkebunan;
f. melaksanakan Promosi Hasil Produksi Tanaman Perkebunan;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil Kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian Ketujuh
BIDANG PENYULUHAN
Paragraf 1
Bidang Penyuluhan
Pasal 21
(1) Bidang Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan berta.nggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai Tu.gas Pokok : memfasilitasi penyusunan program penyelenggaraan Penyuluhan tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan, menyebarkan media informasi, mengkoordinasikan penyelenggaraan penyuluhan bagi pembangunan Pertanian, mengembangkan penyelenggaraan penyuluhan dan pembinaan kelembagaan penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai Fungsi :
a. penyusunan programa penyelenggaraan Penyuluhan Perta.nian;
b. penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk mendukung program pembangunan pertanian;
c. penyebarluasan media informasi, penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha
Penyuluhan Pertanian;
d. pelaksanaan pembinaan Kelembagaan dan ketenagaan Penyuluh
Pertanian di setiap Kecamatan;
e. pelaksanan monitoring dan evaluasi kegiatan Bidang Penyuluhan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepala Bidang penyuluhan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun program penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Tingkat
Kota;
b. menyelenggarakan penyuluhan pertanian untuk mendukung program pembangunan pertanian;
c. menyebarluaskan media informasi dan ketenagaan Penyuluh
Pertanian;
d. melakukan pembinaan Kelembagaan Penyuluban Pertanian (BPP) di setiap Kecamatan;
e. memonitoring basil pelaksanaan kegiatan Bidang Penyuluhan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
g. membuat laporan basil kegiatan Bidang Penyuluhan serta memberi
saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf2
Seksi Kelembagaan
Pasal 22
(1) Seksi Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis, mengelola kelembagaan penyuluhan pertanian, mengupayakan dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan dan kegiatan penyuluhan, memonitoring dan mengevaluasikan kegiatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melakukan pengelolaan dan pembinaan kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan;
b. memfasilitasi penyusunan dan pengembangan Kapasitas Kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani serta pembentukan kelembagaan Penyuluhan;
c. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
d. memonitoring kegiatan pembinaan Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
f. membuat laporan basil kegiatan Seksi Kelembagaan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Seksi Ketenagaan
Pasal 23
(1) Seksi Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Ketenagaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pengembangan ketenagaan penyuluh, aparat dan non aparat, menyelenggarakan pelatihan bagi penyuluh pertanian, anggota kelompok tani, wanita tani, pemuda tani, KTNA dan GAPOKTAN, Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan tindak lanjut kegiatan rencana kebutuhan ketenagaan penyuluh, aparat, non aparat.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepala Seksi Ketenagaan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. merumuskan Kebijakan Pengembangan Ketenagaan Penyuluh, Aparat dan Non Aparat;
b. melakukan perencanaan dan melaksanakan kegiatan pelatihan
Fungsional Penyuluh;
c. menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi kelompok tani, wanita tani, pemuda tani, KTNA dan Gapoktan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan
Ketenagaan Penyuluh, Aparat dan Non Aparat;
e. memonitoring basil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan
Ketenagaan Penyuluhan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi hasil kerjanya;
g. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Ketenagaan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 4
Seksi Metode dan lnformasi
Pasal 24
( 1) Seksi Metode dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Metode dan Informasi mempunyai Tu.gas Pokok: memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian, menyusun dan menyiapkan serta menyebarkan materi pelatihan penyuluhan pertanian, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Metode dan lnformasi mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memfasilitasi Penyusunan Programa Penyuluhan Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan;
b. memfasilitasi kegiatan penyebaran Informasi Penyuluhan;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk mendukung pembangunan pertanian;
d. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan penyuluban pertanian;
e. memonitoring kegiatan seksi Metode dan Informasi Penyuluban;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
g. membuat laporan basil kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Baglan Kedelapan
BIDANG PETERNAKAN
Paragraf 1
Bidang Petemakan
Pasal 25
( 1) Bidang Petemakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Petemakan mempunyai Tu.gas Pokok : membuat,
melaksanakan, mengelola dan meningkatkan basil usaha petemakan menggunakan bibit unggul melalui penerapan teknologi.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) Kepala Bidang Petemakan mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan pengembangan usaha - usaha di bidang Bibit dan
Produksi Petemakan;
b. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
c. penyusunan kebutuhan dan penyediaan bibit temak, pakan temak dan bibit/benih bijauan pakan temak;
d. pemberian bimbingan teknis penerapan peningkatan produksi temak;
e. pelaksanaan peningkatan basil - basil petemakan Ruminansia dan
Non Ruminansia.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Petemakan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. mengorganisasikan pengembangan usaha - usaha di bidang Bibit dan
Produksi Petemakan;
b. memberikan bimbingan teknis peningkatan produksi petemakan;
c. mengelola peningkatan basil-basil petemakan Ruminansia dan Non
Ruminansia;
d. mengelola pengembangan penggunaan bibit temak unggul;
e. mengelola pengembangan usaha bidang petemakan;
f. mengelola penyediaan dan peredaran bibit temak, pakan temak, benib/bibit bijauan pakan temak;
g. memberikan rekomendasi teknis izin usaha petemakan;
h. memberikan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran basil petemakan;
i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
j. membuat laporan basil kegiatan Bidang Petemakan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 2
Seksi Perbibitan dan Produksi Temak
Pasal 26
(1) Seksi Perbibitan dan Produksi Temak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi Temak mempunyai Tugas Pokok :
melaksanakan, membina pembibitan temak pangan unggul serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi Temak mempunyai Rincian Tugas:
a. mengelola pembibitan temak unggul;
b. melaksanakan peningkatan produksi dan produktivitas basil petemakan;
c. melaksanakan penerapan teknologi IB dan Embriotransfer;
d. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknispeningkatan produksi petemakan;
e. melakukan pemberdayaan kelompok petemak;
f. melakukan pengawasan mutudan peredaran bibit temak;
g. melakukan pengawasan terhadap para pelaku budidaya temak untuk menjaga keberlangsungan plasma nuftah;
h. melakukan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan
kemumian dan kelestarian;
i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
j. membuat laporan basil kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi Temak serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Seksi Pakan Temak
Pasal 27
(1) Seksi Pakan Temak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala SeksiPakan Temak mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan
bimbingan, penerapan teknologi, pengawasan hijauan makanan temak dan pakan temak.
(3) Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pakan Temak
mempunyai Rincian Tugas :
a. mengelola produksi pakan dan bahan pakan temak;
b. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penerapan teknologi hijauan pakan temak (HPT);
c. mengawasi mutu benih hijauan pakan temak (HPT), pakan dan bahan pakan temak;
d. melakukan pengawasan peredaran pakan, bahan pakan temak dan hijauan pakan temak (HPT);
e. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis penggunaan pakan dan bahan pakan temak kepada masyarakat;
f. melaksanakan perluasan dan pengembangan kebun hijauan pakan temak (HPT);
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Pakan Temak serta memberi
saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 4
Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Pasal 28
(1) Seksi Pengolahan dan Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala SeksiPengolahan dan Pemasaran mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pembinaan usaha, pasca panen dan pengolahan hasil petemakan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai Rinclan Tugas:
a. menyusun bahan pembinaan usaha - usaha yang bergerak dalam pasca panen dan pengolahan hasil petemakan;
b. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengolahan dan
pemasaran hasil petemakan;
c. memberikan pelayanan dan pengembangan informasi harga pasar petemakan;
d. melakukan fasilitasi promosi produk petemakan;
e. menfasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha peternakan dan pemasaran dengan pihak lain;
f. melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan basil petemakan;
g. melaksanakan pemberdayaan kelompok petemak pengolah basil peternakan;
h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevalusi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi
bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian Kesembilan
BIDANG KESEHATAN HEWAN DAN KESEBATAN
MASYARAKAT VETERINER
Paragraf 1
Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner
Pasal 29
(1) Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai Tu.gas Pokok: melaksanakan pengawasan, pembinaan, pencegahan dan penanggulangan penyakit pada hewan, usaha petemakan dan masyarakat veteriner.
(3) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2)Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan dan pengawasan kegiatanpencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
b. pelaksanaan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan dan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis terhadap masyarakat peternak akan pentingnya kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pengawasan mutu dan peredaran obat hewan;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner:
a. melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit
hewan;
b. melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
c. melakukan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan;
d. melakukan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
e. mengelola dan melaksanakan pengawasan kesehatan masyarakat
veteriner;
f. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis terhadap masyarakat petemak akan pentingnya kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. membuat laporan basil kegiatan Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 2
Seksi Pengendallan dan Pencegahan Penyakit Bewan
Pasal 30
(1) Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan, membina kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit hewan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan penyakit hewan;
b. melaksanakan kegiatan penanggulangan penyakit hewan menular;
c. melaksanakan penelitian penyakit hewan menular ke manusia
(zoonosis);
d. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengendalian dan pencegahan penyakit hewan;
e. melaksanakan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan mengajukan usulan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
r
Paragraf 3
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis
Pasal 31
(1) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis mempunyai Tu.gas Pokok: melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis, mengawasi produk pangan asal hewan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. memberikan Informasi keamanan bahan pangan asal hewan;
b. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan usaha bahan pangan asal hewan;
c. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
d. melaksanakan penanganan limbah dampak, higiene dan sanitasi produk hewan;
e. melaksanakan kegiatan penularan zoonosis;
f. melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan pemotongan hewan di rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam mengelola kegiatan bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Zoonosis serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 4
Seksi Pengawasan Obat Hewan
Pasal 32
(1) Seksi Pengawasan Obat Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengawasan Obat Hewan mempunyai Tu.gas Pokok :
melakukan pendataan, koordinasi, pengawasan obat hewan yang beredar dan pembinaan terhadap penjual obat hewan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Seksi Pengawasan Obat Hewan:
a. melakukan pengawasan peredaran obat hewan;
b. melakukan inventarisasi obat hewan yang beredar;
c. melakukan pengawasan mutu obat hewan yang beredar;
d. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis penggunaan obat hewan kepada masyarakat petemak;
e. melaksanakan bimbingan teknis penyimpanan obat hewan agar bebas
dari residu;
f. melakukan penyiapan bahan penerbitan izin/rekomendasi usaha distributor obat hewan;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam mengelola kegiatan bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengawasan Obat Hewan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
BABIV TATAKERJA
Pasal 33
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 34
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Pertanian, Petemakan Dan Perkebunan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 35
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perkebunan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanian, Petemakan Dan Perkebunan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanian, Petemakan Dan Perkebunan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan
masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 37
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagi.an, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanian, Petemakan Dan Perkebunan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindak lanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 38
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 39
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan dengan keahlian tertentu.
Pasal 40
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
'
BAB VII PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas
Pertanian dan Peternakan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
|