peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas komunikasi dan informatika . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas komunikasi dan informatika ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang informasi publik ; bidang aplikasi informatika ; bidang statistik ; bidang pengelolaan komunikasi publik dan persandian ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat