Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sehubungan dengan maksud tersebut, maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menkes No. 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Mendagri No. 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Mendagri No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi
ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 259/M/SK/10/1994, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 233/MPP/Kep/6/2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
13 Halaman, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (1).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa derajat kesehatan yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia, sehingga baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, tumbuh dan berkembang, terlindungi dari risiko sakit dan risiko kematian serta dapat menjalani kehidupan yang semakin produktif dari waktu ke waktu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 1996, PP No.72 Tahun 1998, PP No.66 Tahun 2001, PP No.28 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.512/MENKES/PER/IV/2007, Kepmenkessos No.468/MENKES KESSOS/SK/V/2001, Kepmenkes No.1239/MENKES/SK/XI/2001, Kepmenkes No. 1392/MENKES/SK/XII/2001, Kepmenkes No.544/MENKES/SK/VI/2002, Kepmenkes No.900/MENKES/SK/VII/2002, Kepmenkes No.1331/MENKES/SK/X/2002, Kepmenkes No.1332/MENKES/SK/X/2002, Kepmenkes No.679/MENKES/SK/V/2003, Kepmenkes No.1076/MENKES/SK/VII/2003, Kepmenkes No.1202/MENKES/SK/VIII/2003, Kepmenkes No.1479/MENKES/SK/X/2003, Kepmenkes No.131/MENKES/SK/II/2004, Kepmenkes No.867/MENKES/SK/VII/2004, Kepmenkes No. 631/MENKES/SK/IV/2005, 369/MENKES/SK/III/2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Daerah, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen dan Informasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 31 halaman dan 18 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2009
PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 TAHUN 1982, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Thun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
14 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu melaksanakan kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C di Kabupaten Wakatobi ; Bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menanggulangi dampak negatif pengedaran Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban serta kegiatan pengawasan, dan pengendalian melalui pengaturan Perizinan Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol ; Bahwa biaya yang menjadi beban Daerah untuk menyelenggarakan kewengan dan menanggulangi dampak negatif Pengedaran Minuman Beralkohol cukup bwsar sehingga layak dibiayai dari Retribusi Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 49 Tahun 1960 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 3 Tahun 1982 ; UU No. 23 Tahun 1992 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 11 Tahun 1962 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 15 Tahun 1991 ; PP No. 13 Tahun 1995 ; PP No. 66 Tahun 2001 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 1997 Keppres RI No. 3 Tahun 1997 ; Permendagri No. 4 Tahun 1997 ; Permendag RI No. 15/MDAG/PER/3/3006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, pengedar, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, konsumen, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, minuman beralkohol tradisional, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cata pemungutan, sanksi, tata cara pembayaran, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang berlaku bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, pelayanan laboratorium kesehatan diperlukan untuk mendukung upaya-upaya kesehatan yang meliputi upaya penegakan diagnose, penyembuhan penyakit, upaya pemulihan dan pemeliharaan, upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
b. bahwa Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TERIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat