PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 6 TAHUN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi
ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 259/M/SK/10/1994, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 233/MPP/Kep/6/2000.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 27 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
- 13 Halaman, 2 Lampiran.
|