Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan secara modern dalam skala besar, maka pasar tradisional dan toko modern perlu ditata dan dibina agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa sejalan dengan pembangunan perekonomian khususnya Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Banjarnegara agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum/perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat; bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka dipandang perlu menata dan membina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 - 2015
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 – 2015, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010-2015.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; dan Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010-201
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; maksud dan tujuan; sistematika; pengendalian dan evaluasi; perubahan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015. Dalam Pembangunan Daerah perlu sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur guna mencapai tujuan otonomi daerah untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan menengah daerah dan menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PerPres No.5 Tahun 2010; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 34 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 12 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015, dengan menetapkan istilah yang di dalam peraturannya yaitu: ketentuan umum, visi, misi dan program, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan, ketentuan peralihan dan ketentaun penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2010/25 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2010/24 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat