Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Metode Pendekeatan 4. Prinsip-Prinsip Perencanaan 5. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah 6. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah 7. Kelembagaan 8. Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah 9. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah 10. Perubahan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat