Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Metode Pendekeatan 4. Prinsip-Prinsip Perencanaan 5. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah 6. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah 7. Kelembagaan 8. Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah 9. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah 10. Perubahan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
22 November 2011
Tanggal Berlaku
22 November 2011
Sumber
LD 2011/36
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan