Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005 - 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang RPJPD Kabupaten Pati yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat makro, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah guna mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Pati untuk masa 20 tahun ke depan terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005 - 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan