Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.8 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 ditambah dan ayat (3) ;
3. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali
kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ORGAN PDAM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2000 Nomor 1 ),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
b. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
c. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 16 Tahun 1992
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 32 Tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 27 Tahun 1999
13. PP No. 82 Tahun 2000
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 1 Tahun 2014
17. Permendagri No. 14 Tahun 2007
18. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi :
1. Biaya investasi
2. Perawatan
3. Penyusutan
4. Asuransi
5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga miskin Kabupaten Mukomuko, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 1981
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 16 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 42 Tahun 2013
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan standar bantuan hukum berdasrkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat domisili Penerima Bantuan.
Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2014
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 14 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kedudukan tugas dan fungsi Organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu melakukan perubahan kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 dan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan BAB VII, Dinas Pendidikan Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 23, Bagian Keempat, Susunan Organisasi, Pasal 24.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat