Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan Pemerintah kota Pariaman diperlukan penyusunan Kalender dan Kegiatan Pokok pemerintah Kota Pariaman dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun 2022, pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah(APBD) tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 tepat waktu;
b. bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Desa/Kelurahan serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP No 3 Th 2007, PP No 8 Th 2008, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2018, PP No 12, Th 2019, PP No 13 Th 2019, PP No 72 Th 2019, Perpres No 33 Th 2020, Permendagri No 64 Th 2013, Permendagri No 80 Th 2015, Permenkeu No 74/PMK.07/2016, Permendagri No 11 Th 2017, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 10 Th 2018, Permendagri No 100 Th 2018, Permendagri No 70 Th 2019, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 8 Th 2014, Perda Kota Pariaman No 1 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman Mo 3 Th 2019
Peraturan ini tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/822/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan dan sistematika Renstra Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo sudah sangat terancam kelestariannya yang berdampak pada banyaknya pantai yang terabrasi, terintrusi, dan berkurangnya tempat bertelurnya ikan sehingga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pembangunan yang berasaskan pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, konsisten, terpadu berkepastian hukum, pemerataan, dan peran serta masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan. Pelestarian ekosistem mangrove merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU 38 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 76 Tahun 2008; Perpres No. 73 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/Menhut-II/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, restorasi, pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, tim koordinasi SPEM, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 1 Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan pasal
17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
b.bahwa berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembar Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembantukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
11.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasal 2
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi daerah
yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2007-2012;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam Menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun
2013
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembanqunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, menengah, dan pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuarn dalam
mewujudkan cita-cita den tujuan daerah sesuai dengan -
vlsi, misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lirma) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
setelah berkonsultasi dengan Menteri; bahwa berdasarkan pertlmbanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 dicabut.
319 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maupun pemerintahan yang bersih; Dan bahwa peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, menyatakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 meliputi fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko, sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 83 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 104 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pelaporan Hasil Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Tindak Lanjut Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2013/ATRBPN 3 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana Dan Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bungo merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, baik bagi pemerintah, pemerintahan daerah maupun masyarakat.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat