ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan Pemerintah kota Pariaman diperlukan penyusunan Kalender dan Kegiatan Pokok pemerintah Kota Pariaman dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun 2022, pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah(APBD) tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 tepat waktu;
b. bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Desa/Kelurahan serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
- UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP No 3 Th 2007, PP No 8 Th 2008, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2018, PP No 12, Th 2019, PP No 13 Th 2019, PP No 72 Th 2019, Perpres No 33 Th 2020, Permendagri No 64 Th 2013, Permendagri No 80 Th 2015, Permenkeu No 74/PMK.07/2016, Permendagri No 11 Th 2017, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 10 Th 2018, Permendagri No 100 Th 2018, Permendagri No 70 Th 2019, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 8 Th 2014, Perda Kota Pariaman No 1 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman Mo 3 Th 2019
- Peraturan ini tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman;
3. Ketentuan Penutup
|