Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2021

Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman; 3. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan