PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN SWASTA WAJIB MEMILIKI KANTOR PERWAKILAN DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD. No. 14/2022, LL Kab Teluk Bintuni
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN SWASTA WAJIB MEMILIKI KANTOR PERWAKILAN DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni perlu menetapakan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan Di Kabupaten Teluk Bintuni.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaiman diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022;
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di kabupaten teluk bintuni bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada Daerah. Pelaksanaan Pembinaan terdiri atas sosialisasi, sedangkan pelaksanaan Pengawasan terdiri atas monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
|