Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2022

Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dopu Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu tahun 2022, yang meliputi ruang lingkup, tujuan dan fungsi, program kerja pengawasan berbasis risiko, obyek pemeriksaan, serta volume dan jadwal pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dopu Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (339): 16 hlm
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan