Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 14 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN SWASTA WAJIB MEMILIKI KANTOR PERWAKILAN DI KABUPATEN TELUK BINTUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di kabupaten teluk bintuni bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada Daerah. Pelaksanaan Pembinaan terdiri atas sosialisasi, sedangkan pelaksanaan Pengawasan terdiri atas monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 14 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN SWASTA WAJIB MEMILIKI KANTOR PERWAKILAN DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD. No. 14/2022, LL Kab Teluk Bintuni
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan