ORGANISASI - TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan layanan sistem informasi dan pengelolaan data serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan kegiatan strategis; dan
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Perubahan Atas Pertaruran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi kolusi
dan nepotisme, perlu meningkatkan peranan
pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh
Inspektorat Kabupaten Bombana
b. bahwa sebagai pedoman dalam melaksanakan
pengawasan perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pengawasan bagi aparat Inspektorat
Kabupaten Bombana
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat
Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351); . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3854); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas pratura
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomn Pengelolaan Keuangan daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Kerja Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Refresif
Kebijakan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);24. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PEMERIKSAAN
BAB III
JUMLAH WAKTU DAN TIM PEMERIKSA
BAB IV
BIAYA DAN PELAPORAN
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
BAB VI
KOORDINATOR PEMERIKSAAN/AUDIT
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
14 hal
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - ROAD MAP - REFORMASI BIROKRASI 2020-2024
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN 2023 (233): 4 halaman, jdih. menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
ABSTRAK:
Dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini adalah: Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 47 Tahun 2021; Dan Peraturan PANRB No. 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang perubahan beberapa pasal dalam Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Lampiran File: 77 hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hari Kerja, Jam Kera dan Apel Pagi
ABSTRAK:
Pengaturan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi bagi pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2017 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka Peraturan walikota sebagaimana dimaksud perlu diganti.
UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010;
PP No 11 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 81 Th 2016; Perwal No 98 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi; 3. Pengelolaan Administrasi Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH - TATA CARA PENGANGKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi IX Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Pengawas Sekolah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permenpan RB No 21 Tahun 2010; Permendikbud No 143 Tahun 2014; Perda Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Pengawas Sekolah selama terdapat kekosongan Pengawas Sekolah. Diatur juga Rumpun Jabatan, Sasaran Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Seleksi Calon Pengawas Sekolah dengan melalui 2 tahap. Diatur juga mengenai identifikasi Kekosongan, Pengadaan Calon, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Tata Cara Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah yang didasarkan capaian angka kredit. Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Pengawas Sekolah dimana masa tugasnya antara 2 sampai 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi peran dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, perlu ditunjang dengan biaya perjalanan dinas yang memadai; pemberian biaya perjalanan dinas tersebut untuk pemenuhan kebutuhan operasioanal biaya perjalanan dinas bagi APIP yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan yang telah ditetapkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya, sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja dan menjaga integritas APIP
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2017; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP Nomor 43 Tahun 2016; PERBUP Nomor 33 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kegiatan pengawasan, tim pengawasan, hari penugasan, petunjuk teknis pengawasan, biaya pengawasan, pembayaran dan pemotongan biaya pengawasan, tata cara pelaksanaan tugas pengawasan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2019
KEBIJAKAN - PENGAWASAN DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PasaI 2 dan PasaI 4 Peraturan
Menteri DaIam NegeriRepublik Indonesia Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019,
kegiatan Pengawasan yang diIakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten yaitu Pengawasan terhadap Perangkat
Daerah Kabupaten dan Desa;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana te1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :: PP No 12 Tahun 2017 ;Permendagri No 25 Tahun 2007 ; Permendagri No 35 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 53 Tahun 2014 ; Perda No 9 Tahun 2016 ; Perbup No 57 Tahun 2016 ;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : TUJUANKEBIJAKANPENGAWASAN , KEBIJAKANDANKEGIATANPENGAWASA . TINDAK LANJUT HASIL KEGIATAN PENGAWASAN , PELAPORAN HASIL PENGAWASAN ,PEMBIAYAAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2017
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat