Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Hari Kerja, Jam Kera dan Apel Pagi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi; 3. Pengelolaan Administrasi Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kera dan Apel Pagi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 3
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan