Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bitung 2019 No. 2; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan di daerahnya sendiri diantaranya dengan memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas pandang, pencegah intrusi air laut, penahan longsor, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan pengrusakan dan penebangan pohon;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, yang semula dikelola oleh Dinas Tata Ruang telah menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berkembang, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Memuat Ketentuan (perubahan) Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon, termasuk sanksi dan tata cara izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 44):
a. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 11; Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 10 ;
b. menambah (sisipan) Bab IVA yang memuat ketentuan tambahan yaitu Pasal 11A dan 11B.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan timbulan air limbah domestik yang dibuang langsung ke lingkungan berdampak terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Belitung Timur, sehingga dapat menurunkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001, Permenpu No. 16/PRT/M/2008; Permenlh No. 1 Tahun 2010; Permenlhhut No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda Kab. Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, tujuan dan sasaran pengelolaan air limbah domestik, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sistem pengolahan air limbah domestik terpusat, kerjasama, perizinan dan peran serta masyarakat dalam mengelola air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM TAHUN 2019 / 2020 PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM TAHUN 2019 / 2020 PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan polatanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul permasalahan khususnya kekurangan air irigasi; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2019 / 2020 pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pengertrian Umum, Luas sawah Beririgasi, Tata Pembagian Air, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal,
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air
permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan
derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang
bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu
pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1
Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggara, Tugas dan Wewenang
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Perencanaan Siatem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab V Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab VI Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Kerja Sama
Bab X Tarif Pelayanan
Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XII Insentif dan Disinsentif
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan hajat orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makluk hidup lainnya;bahwa dengan meningkatnya per-kembangan pembangunan pada
sektor industri, pertambangan dan sektor lainnya, kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada sumber air khusus-nya sungaisungai yang berada dalam wilayah Kabupaten Tabalong yang disebabkan oleh limbah yang dibuang;bahwa sungai-sungai yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, perlu dijaga kualitasnya dari pencemaran, sehingga perlu ditetapkan kelas airnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di wilayah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Klasifikasi Mutu Air;Klasifikasi Dan Baku Mutu Air Sungai;Upaya Pengendalian;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN – BERBAHAYA – DAN BERACUN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta kelangsungan hidup bagi masyarakat yang dapat mencemari, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup; keberadan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu diatur, dikelola, dan dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, meliputi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 157; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dengan meningkatnya jumlah penduduk yang diikuti pertumbuhan pembangunan, membawa dampak mempercepat pergeseran fungsi lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup; ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya memulihkan,mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan hijau sebagai paru-paru kota dan upaya kelestarian lingkungan di Daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintahan Daerah dan Masyarakat; dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan ruang terbuka hijau guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah sebagai
otoritas terkait perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan fungsi dan manfaat; ruang lingkup dan jenis ruang terbuka hijau; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dicabut
12 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat