Kesehatan;Lingkungan Hidup
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan hajat orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makluk hidup lainnya;bahwa dengan meningkatnya per-kembangan pembangunan pada
sektor industri, pertambangan dan sektor lainnya, kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada sumber air khusus-nya sungaisungai yang berada dalam wilayah Kabupaten Tabalong yang disebabkan oleh limbah yang dibuang;bahwa sungai-sungai yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, perlu dijaga kualitasnya dari pencemaran, sehingga perlu ditetapkan kelas airnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di wilayah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Klasifikasi Mutu Air;Klasifikasi Dan Baku Mutu Air Sungai;Upaya Pengendalian;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|