Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Perdagangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Perdagangan.;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin yang dikeluarkan oleh Bupati berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah untuk pembiayaan pembangunan serta
menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perusahaan daerah anek ausaha, kedudukan hukum, tempat kedudukan, azas dan tujuan, modal, saham, direksi, badan pengawas, satuan pengawas intern, pengelolaan barang PD. Aneka Usaha, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kepegawaian, gaji/penghasilan, pesangon, pembubaran dan perubahan status, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk menambah sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui Partisipasi masyarakat
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat perolehannya dari pihak ketiga, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, baik berupa uang - 5 - atau disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk kelancaran Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Penertiban Sistem Administrasi Daerah perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1979.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.9 SERI B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA BALIK KENDARAAN DIATAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (b) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maka Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Di Atas
Air termasuk jenis Pajak Provinsi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan
tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak
Kendaraan di Atas Air
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 65
tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 tahun 1999; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173
tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Penetapan;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
8. Keringanan dan Pembebasan;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kadaluwarsa;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - BUMD - PERUSAHAAN DAERAH - JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional dilaksanakan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia Daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan Otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah sesuai amanat Undang - Undang Otonomi Daerah (Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 ) sehingga Daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY"
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1965; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahu 1999; PP No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 2000; dan Permendagri No.1 Tahu 1984.
Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; Tugas dan Tanggungjawab; Pembentukan Tim Kerja; Penilaian Kinerja Karyawan; Penghasilian Pegawai; Disiplin Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran,dan Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat