Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (6-94/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang berfungsi untuk lalu lintas umum, mempunyai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta distribusi barang dan jasa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum masyarakat perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan jaringan jalan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan kendaraan angkutan jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6174);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 280);
PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, Terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal, yaitu
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Fungsi Jalasn;
- Bab III wewenang Pemerintah Daerah
- Bab IV Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat
- Bab V Izin Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarat;
- Bab VI Tanggungjawab Penyelenggaran jalan;
- Bab VII Saksi Administrasi;
- Bab VIII Ketentuan Peralihan
- Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Tidak ada
Tidak ada
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa jalan daerah yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan sesuai karakter wialyah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahu 1993, PP No.34 Tahun 2006, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, PermenPU No.20/PRT/M/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Jalan kabupaten; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa; Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Daerah; Izin, Dispensasi dan rekomendasi Pemanfaatan Jalan; hak, kewajiban dan Larangan; Analisis Dampak lalu Lintas; Leger Jalan; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa jalan provinsi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. pembangunan yang menggunakan dan memanfaatkan bagian-bagian jalan provinsi perlu adanya upaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang berfungsi untuk melindungi keselamatan pemakai jalan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Pengaturan mengenai Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan berkendara serta menjaga kondisi Jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Khusus untuk pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi, pengaturan di dalamnya juga mengakomodasi kearifan lokal demi mewujudkan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan: 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 6, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN JALAN DAN FASILITAS UMUM LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya di daerah, perlu disusun pedoman mengenai penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Belitung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;Perpres No. 63 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, tujuan, penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, mekanisme penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, papan nama, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, pembiayaan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana
perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur
penting dalam pengembangan perekonomian serta
kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan
peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kota
Surakarta diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan
secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai
dengan kebijakan nasional terhadap jalan kota dan
jalan lingkungan sehingga mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Jalan di Daerah
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya
Bab V Leger Jalan
Bab VI Pengadaan Tanah
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pemberian Nama Jalan dan Pemasangan
Bab IX Perubahan Status Jalan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah otonom, telah berdampak pada semakin pesatnya perkembangan bangunan permukiman, bangunan sarana umum serta jalan sebagai sarana lalu lintas masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengenal identitas jalan dan bangunan serta sarana umum, perlu dilakukan penataan dengan pengaturan pemberian nama terhadap jalan dan sarana umum serta penomoran terhadap bangunan yang ada;
c. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan juga untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum serta melakukan penomoran bangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Repulik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 ten tang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN DAN PRINSIP PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB IV JENIS JALAN DAN PENGELOMPOKAN NAMA-NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB V KETENTUAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VII TIANG, PAPAN/PLAT, DAN TULISAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VIII KETENTUAN PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat