Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Jalan di Daerah Bab III Penyelenggaraan Bab IV Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya Bab V Leger Jalan Bab VI Pengadaan Tanah Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pemberian Nama Jalan dan Pemasangan Bab IX Perubahan Status Jalan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat