PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, Terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Fungsi Jalasn; - Bab III wewenang Pemerintah Daerah - Bab IV Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat - Bab V Izin Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarat; - Bab VI Tanggungjawab Penyelenggaran jalan; - Bab VII Saksi Administrasi; - Bab VIII Ketentuan Peralihan - Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat